Problematika Eksekusi Putusan PTUN No. 56/G/2022/PTUN.KPG tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Kondamara

  • Matias Kalikat Remijawa Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nuca Cendana
  • Dhesy A. Kase Universitas Nuca Cendana
Keywords: Pelanggaran Hukum Administrasi, Putusan Peradilan, Sanksi Hukum Administratif

Abstract

Kepala Desa Kondamara Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 56/G/2022/Ptun.Kpg yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rumusan masalah apa konsekuensi hukum terhadap Kepala Desa Kondamara Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, yang tidak mengeksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 56/G/2022/Ptun.Kpg Tentang Pemberhentian dan Pengangkata Perangkat Desa. Bagaimana status hukum perangkat desa yang diberhentikan dan yang diangkat, setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 56/G/2022/Ptun.Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan pokok utama pembahasan dari penelitian yang penyusun sajikan, maka jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsekuensi Kepala Desa Kondamara Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, yang tidak mengeksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 56/G/2022/Ptun.Kpg yang sudah berkekuatan hukum tetap di antaranya di kenakan sangsi upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera, mengajukan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi dan mengajukan kepada kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Status hukum bagi perangkat desa Kondamara setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang berkekuatan hukum tetap, perangkat desa yang diberhentikan harus dikembalikan ke jabatannya semula, dan pengangkatan perangkat desa yang baru dinyatakan tidak sah sebagai akibat dari pencabutan keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Kesimpulan Kepala Desa Kondamara Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur di anggap melanggar hukum administrasi karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, putusan PTUN Nomor 56/G/2022/PTUN.Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki akibat hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait, terutama dalam pemulihan status perangkat desa yang diberhentikan secara tidak sah dan pembatalan pengangkatan perangkat desa yang menggantikannya.
Published
2025-06-28