Penerapan Hukum Pidana Khusus Dan Evaluasi Penerapan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi: Tata Niaga Timah
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan transinternasional yang tindakanya dilakukan secara tersetruktur dan berpola. Tindak pidana korupsi di Indonesia telah menjadi budaya yang mengakar sejak masa kerajaan hingga masa kini, meskipun telah diberlakukanya undang undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak efektif dalam menekan angka korupsi secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana khusus terhadap tindak pidana korupsi sebagai bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia dan mengevaluasi penerapan hukum tindak pidana korupsi pada kasus korupsi tata niaga timah yang telah dilakukan selama tujuh tahun yang mengakibatkan kerugian sebesaar Rp 271 triliun. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan yuridis normatif dengan berdasar pada peraturan perundang undangan dan implementasi kasus korupsi di indonesi. Hasil penelitian menunjukan bahwa undang undang tindak pidana korupsi yang bersifat lex specialis dalam pemberantasan korupsi belum optimal dalam penengakanya. Putusan yang diberikan belum menimbulkan efek jera dengan masih tingginya junlah kasus korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum pidana khusus belum berhasil menciptakan sistem hukum yang preventif dan represif secara optimal. Oleh karena itu penetian ini menyarankan adanya penguatan implementasi hukum peningkatan kapasitas penegak hukum dan evaluasi regulasi untuk menyesuaikan dengan modus korupsi modern.