Peran Pemerintah Desa Dalam Menanggulangi Limbah Domestik Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Lingkungan hidup merupakan keseluruhan kondisi dan benda yang ada di sekitar kita, termasuk hewan, tumbuhan, dan elemen lainnya yang saling berhubungan. Di negara berkembang seperti Indonesia, masalah lingkungan seringkali muncul akibat keterbatasan pembangunan dan pengelolaan yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Pemerintah Desa dalam menanggulangi limbah domestik di Kabupaten Pinrang, khususnya di Desa Bakaru, dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Desa Bakaru telah berusaha mengatasi masalah limbah domestik dengan berbagai upaya, seperti penyediaan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPS3R), fasilitas pemilahan sampah, dan program edukasi untuk masyarakat terkait pengelolaan sampah yang lebih baik. Selain itu, pemerintah desa juga aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan melalui sosialisasi dan pelatihan. Namun, penelitian ini menemukan bahwa masih ada kekurangan dalam hal infrastruktur yang memadai, pendanaan yang terbatas, serta keterlibatan pihak swasta yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan dalam aspek-aspek tersebut agar sistem pengelolaan limbah domestik di Desa Bakaru dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk penguatan kebijakan dan strategi pengelolaan limbah domestik di tingkat desa, khususnya di Kabupaten Pinrang.