Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan dan Pelaksanaannya Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

  • Faisal Afda'u Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: Pembatalan Pernikahan, Pelaksanaan, Sistem Hukum Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pembatalan perkawinan dalam sistem hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 beserta peraturan pelaksananya. Fokus kajian mencakup dasar hukum pembatalan, prosedur pengajuan di pengadilan, serta implementasi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis terhadap perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang belum banyak dikaji secara menyeluruh. Pembatalan perkawinan dapat diajukan jika syarat sah tidak terpenuhi, seperti usia di bawah ketentuan, paksaan, atau tanpa persetujuan. Prosedur pengajuan dilakukan di Pengadilan Agama untuk umat Islam dan di Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Putusan pembatalan menyatakan bahwa perkawinan dianggap tidak pernah terjadi sejak awal, namun status anak tetap diakui sah sesuai Pasal 28. Jaksa juga dapat mengajukan permohonan untuk kepentingan umum. Tujuan pembatalan adalah memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak keperdataan. Proses diawali dengan permohonan di pengadilan sesuai domisili. Pengaturan ini mencerminkan perlindungan hukum terhadap individu dan penegakan asas-asas hukum dalam institusi perkawinan.

Published
2025-06-28