Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Sisa Kembalian Pada Transaksi Di Alfamart Dengan Barang
Abstract
Kegiatan pengembalian uang sisa kembalian dengan barang telah mejadi perilaku yang umum terjadi dalam transaksi jual beli khususnya pada transakdi di alfamart. Penelitian ini membahas tentang bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan konsumen terhadap pengalihan uang sisa kembalian dengan barang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menganalisis bagaimana keabsahan permen dalam transaksi pembayaran pada transaksi di alfamart. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Parepare, Titik lokasi yang dilakukan adalah di beberapa ritel Alfamart. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-Kualitatif dengan jenis penelitian Normatif-Empiris. Adapun Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan cara kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan perlindungan terhadap pengalihan uang sisa kembalian belum maksimal memberikan perlindungan kepada konsumen karena tindakan pelaku usaha yang menggunakan alat pembayaran tidak sah dalam transaksi jual beli di minimarket dalam bentuk permen adalah suatu tindakan yang merugikan konsumen secara materiil maupun imateriil, serta tidak terpenuhinya hak-hak konsumen secara adil. Keabsahan permen sebagai alat pembayaran transaksi bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia yang berarti bahwa hanya uang rupiah saja yang bisa digunakan untuk alat pembayaran begitu pula sebagai pengembalian sisa pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.2021 terdapat 1 Kekurangan Volume dan 3 Denda Keterlambatan dan 2022 terdapat 2 Kekurangan Volume dan 2 Denda Keterlambatan.