Kajian Ulang Tentang Kepastian Hukum Status Anak Di Luar Nikah (Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Akibat Hukumnya)

  • Wegestin Lagus Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Zainal Azwar Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Keywords: Fatwa MUI, Anak Luar Nikah, Hukum Islam, Nasab, Stigma Sosial

Abstract

Status anak di luar nikah menghadirkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama karena ketidakjelasan nasab yang sering kali memicu diskriminasi dan stigma terhadap anak. Dalam Islam, kejelasan nasab adalah prinsip fundamental untuk menjaga hak individu dan struktur keluarga, tetapi anak hasil zina kerap tidak diakui sebagai bagian dari nasab ayah biologisnya, meskipun di sisi lain hukum nasional memberi pengakuan tertentu terhadap anak luar nikah. Artikel ini bertujuan untuk mengakaji kepastian hukum status anak di luar nikah menurut Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012, menganalisis metode istinbath yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 11 Tahun 2012 serta mengevaluasi akibat hukumnya, termasuk pandangan masyarakat dan dampaknya pada psikologi anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep untuk menggali lebih dalam mengenai landasan hukum yang digunakan dalam perumusan fatwa, yang berfokus pada prinsip-prinsip hukum Islam dan dasar-dasar fikih yang mendasari keputusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 didasarkan pada Al-Qur'an, hadis, ijma’, dan qiyas, memberikan kepastian hukum terkait status anak hasil zina, dengan menegaskan kewajiban nafkah dari ayah biologis meskipun tanpa hubungan nasab. Fatwa ini memberikan pedoman yang jelas bagi hakim dalam memutuskan hak nasab, nafkah, dan waris anak, serta mengupayakan perlindungan hak-hak dasar anak terkait kebutuhan hidup. Namun, penerapannya dapat menimbulkan dampak sosial berupa stigma yang memengaruhi perkembangan psikologis dan integrasi sosial anak di masyarakat.

Published
2024-12-31