KEDUDUKAN WANITA ISLAM INDONESIA DALAM PERSFEKTIF HUKUM KELUARGA
Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan normative yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin secara teorirtis dengan menggunakan Teknik pengumpulan data secara Pustaka dengan menelaah bahan refrensi terkait termasuk dokumen ,jurnal, buku dan Undang-undang terkait. Dan temuan dari penelitian adalah kedudukan wanita Islam Indonesia dalam Undang-Undang Perkawinan baik sebagai istri, Rumusan ini sangat jelas mengenai keseimbangan kedudukan suami istri dengan masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang berbeda dengan tujuan yang satu: kebahagiaan Rumah Tangga (keluarga) serta Kedudukan perempuan sebagai istri terhadap harta bersama menetapkan ½ dari harta bersama adalah hak istri, manakala terjadi perceraian mati atau cerai hidup, dengan dasar pemikiran, bahwa adalah kurang tepat mengukur bagian istri dlam hal tersebut dengan[i] menilai saham istri dalam mengumpulkan harta bersama ini sedangkan kedudkan Perempuan terhadap anak dan orangtuanya tidak berubah, yang berubah hanyalah hubungan antara bekas suami atau bekas istri dalam hal terjadi perceraian dan dalam hal perceraian dengan menggunakan ikrar talaq