TINJAUAN HUKUM LINGKUNGAN PENGALIHAN FUNGSI HUTAN MANGROVE MENJADI TAMBAK
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum lingkungan pengalihan fungsi hutan mangrove menjadi tambak. Mengetahui bagaimana dampak lingkungan dari pengalihan fungsi hutan mangrove menjadi tambak. Penelitian ini berdasarkan pada penggabungan penelitian normatife empiris dengan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Beberapa undang-undang dan peraturan daerah. Adapun bahan hukum yang digunakan berdasarkan pendekatan penelitian yaitu bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan daerah, buku-buku, artikel, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan hasil penemuan ilmiah. Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang diperoleh dari internet, kamus dan kamus hukum serta Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sedangkan analisis data yang digunakan ialah deskriptif-kualitatif. Semua data yang dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif, uraian menurut mutu yang berlaku dengan kenyataan sebagai gejala data primer, data yang disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai permasalahan yang telah diteliti. Hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama dalam penegakan hukum lingkungan pengalihan fungsi hutan mangrove menjadi tambak ada 2 aspek hukum yang dapat diberlakukan yaitu hukum administrasi lingkungan yang memiliki fungsi sebagai pengawasan yang penjatuhan sanksinya seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. Hukum pidana lingkungan yang penjatuhan sanksinya berupa pemenjaraan atau denda, tetapi dalam kasus yang teradi di Dusun Tanroe Desa Bababinanga penegakan hukum lingkungan belum maksimal. Kedua dampak dari pengalihan fungsi hutan mangrove ini lebih besar dampak negative atau kerugian yang dirasakan warga dan rusaknya habitat flora dan fauna. Peneliti merekomendasikan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah dan menjatuhkan sanksi tegas, perlu adanya perhatian khusus pemerintah daerah untuk perlindungan dan pengawasan hutan mangrove, serta perlu dilakukan sosialisasi kepada warga bagaimana memanfaatkan hutan mangrove dengan baik dengan pembibitan.