JUAL BELI TANAH YANG BERSERTIFIKAT DIJAMINKAN HUTANG MENURUT UU NO.5 TAHUN 1960

Jual Beli Tanah Yang Bersertifikat Dijaminkan Hutang Menurut UU No 5 Tahun 1960

  • Ade Dwi Aprilia, Agus Supriyo Universitas Muhammadiyah Surabaya
Keywords: Sertifikat, Jual beli, Jaminan.

Abstract

ABSTRACT

This study focuses on examining the legal status of buying and selling certified land that is guaranteed by debt, about this very much happens in the community which causes a lot of confusion. This study refers to the Agrarian Law, namely Law Number 5 of 1960. This research is expected to be able to answer some of the problems that occur regarding (1) regarding the sale and purchase of legal land, (2) forms of legal protection that are devoted to the buyer and seller, and (3) an analysis of the position of the sale and purchase of land that is certified but is still guaranteed by the debts. This study uses a normative method and uses a statutory approach. The results showed that; First, the process of buying and selling land is considered valid if it can show valid documents, Second, in the legal aspect the seller must have good faith in providing proof of ownership to the new and legal owner, third, regarding the case of buying and selling land, land certificates still often cause problems. conflict in the community when making buying and selling transactions.

Keywords : Certificate, Sale and Purchase, Guarantee.

 

ABSTRAK

Penelitian ini berfokus meneliti tentang status keabsahan jual beli tanah yang bersertifikat yang dijaminkan hutang, mengenai hal tersebut sangat banyak terjadi di masyarakat yang mengakibatkan banyak kebingungan. Penelitian ini merujuk pada Undang-Undang Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab beberapa permasalahan yang terjadi mengenai (1) perihal jual beli tanah sah, (2) bentuk perlindungan hukum yang dikhususkan kepada pihak pembeli dan penjual, dan (3) analisa mengenai kedudukan jual beli tanah yang bersertifikat tersbut namun masih dijaminkan hutang piutang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ; Pertama, proses jual beli tanah dianggap sah apabila dapat menunjukkan dokumen yang sah, Kedua, dalam aspek hukum penjual harusnya mempunyai itikad baik dalam memberikan bukti-bukti kepemilikan kepada pemilik yang baru dan sah, ketiga,mengenai kasus jual beli tanah sertifikat tanah masih sering menimbulkan konfilk di masyarakat saat melakukan transaksi jual beli.

 

Kata kunci : Sertifikat, Jual beli, Jaminan.

Published
2022-12-27