PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM HAL PENDAFTARAN TANAH: SEBUAH TINJAUAN KEWENANGAN DAN AKIBAT HUKUM
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa kewenangan dan akibat hukum yang timbul berdasarkan kewenangan PPAT dalam pendaftaran tanah. Negara menerbitkan pengaturan hukum yang dapat menjamin hak kepemilikan dengan memperoleh kepastian atas hak tanah, seperti memiliki surat tanda bukti. Di dalam pelaksanaan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan harus selalu sesuai dengan keadaan atau status sebenarnya mengenai bidang tanah yang bersangkutan, baik yang menyangkut data fisik mengenai bidang tanah tersebut, maupun mengenai hubungan hukum yang menyangkut bidang tanah itu, atau data yuridis ini, khususnya pencatatan perubahan data yuridis yang sudah tercatat sebelumnya, peranan PPAT sangatlah penting. Tulisan ini berfokus pada pertama, bagaimana kewenangan PPAT dalam pendaftaran tanah, dan kedua, akibat hukum apa yang timbul berdasarkan kewenangan PPAT dalam pendaftaran tanah. Tulisan ini bersifat kepustakaan atau penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder untuk menganalisa fokus kajian tulisan ini. Hasil pembahasan tersebut menyatakan bahwa kewenangan PPAT dalam hal pendaftaran tanah termasuk dalam kewenangan delegasi, yang mana PPAT membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Akibat hukum dari kewenangan PPAT tersebut, bisa pada ruang lingkup Tata Usaha Negara, perdata, maupun pidana.