Pembatasan Pengajuan Gugatan Kepailitan terhadap Developer Apartemen Pasca SEMA Nomor 3 Tahun 2023
Abstract
Perkembangan sektor properti, khususnya apartemen dengan skema pre-project selling, menimbulkan hubungan hukum yang kompleks antara developer dan konsumen sebagai kreditor. Dalam hal wanprestasi, mekanisme kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi instrumen perlindungan hukum. Namun, terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2023 membatasi permohonan pailit terhadap developer apartemen melalui penafsiran pembuktian sederhana. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan daya ikat SEMA dalam sistem peraturan perundang-undangan serta kesesuaiannya dengan asas kepastian hukum dan lex superior derogat legi inferiori. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA bersifat internal dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat membatasi hak kreditor yang dijamin undang-undang. Pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diatur pada tingkat undang-undang.
