Pengawasan Dan Penindakan Tindak Pidana Money Politic Oleh Bawaslu Kota Sorong Pada Pemilihan Wali Kota Tahun 2024: Analisis Yuridis terhadap Kesenjangan antara Pemidanaan Pelaku dan Tidak Dijatuhkannya Sanksi Kepada Pasangan Calon

  • Titi Martdiana Marsaoly Universitas Muhammadiyah Sorong
  • A. Sakti R.S. Rakia Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: Money politic, Bawaslu, Pertanggungjawaban Hukum, Pemilihan Kepala Daerah, Tindak Pidana Pemilu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pengawasan dan penindakan tindak pidana money politic oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Pemilihan Kepala Daerah serta menganalisis penindakan tindak pidana money politic pada pemilihan wali kota sorong tahun 2024 ketika pelaku diputus bersalah tetapi pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pemenang. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah kesenjangan antara hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana money politic, dan tidak adanya sanksi terhadap pasangan calon dalam konteks pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, putusan makhamah konstitusi, doktrin serta didukung oleh wawancara dan dokumentasi sebagai bahan pendukung yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan money politic telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Dalam kasus Pilwalkot Kota Sorong Tahun 2024, para pelaku terbukti secara sah melakukan money politic sehingga dijatuhi pidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 187A Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi, pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pemenang karena keterlibatannya tidak dapat dibuktikan secara hukum dan unsur pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terpenuhi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa adanya kesenjangan antara pemidanaan pelaku money politic tidak diterapkannya pertanggungjawaban hukum terhadap pasangan calon dalam satu peristiwa yang sama. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis yang memperkuat konsep pertanggungjawaban hukum bagi pasangan calon dalam kasus tindak pidana terkait pemilu, serta memberikan landasan untuk mengevaluasi ketentuan mengenai sanksi dalam sistem hukum yang mengatur pemilihan gubernur daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan integritas pemilu.
Published
2026-07-15