Pemidanaan Integratif Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Elga Pradana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Yusuf M. Said Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Keywords: Pemidanaan Integratif, Narkotika, Rehabilitas, Efektivitas Hukum

Abstract

Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk merehabilitasi pengguna agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pendekatan pemidanaan yang bersifat integratif, yaitu perpaduan antara pendekatan represif (hukuman pidana) dan pendekatan restoratif (rehabilitasi medis dan sosial). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan pemidanaan integratif dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika, khususnya bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang untuk rehabilitasi sebagai bagian dari pemidanaan, dalam praktiknya masih terdapat hambatan, seperti minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta paradigma penegakan hukum yang masih dominan menekankan pemidanaan penjara. Selain itu, peran hakim dalam menjatuhkan vonis rehabilitasi belum konsisten, sehingga penerapan pemidanaan integratif menjadi tidak merata. Kesimpulannya, efektivitas pemidanaan integratif masih terbatas dan memerlukan perbaikan dalam aspek implementasi hukum, sinergi antarlembaga, dan edukasi bagi aparat penegak hukum. Reformasi kebijakan dan penguatan pendekatan rehabilitatif sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi hukum pidana dalam penanganan kejahatan narkotika
Published
2026-01-08