Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyber Sex

  • Abubakar Sidiq Sengaji Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Samsul Arifin Universitas Muhammadiyah Surabaya
Keywords: Tindak Pidana, Anak, Cyber Sex, Kesusilaan, Teknologi

Abstract

Penelitian disini adalah penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) sebagai bahan hukum primer. Tujuan akhir penelitian ini yakni agar mendeskripsikan serta mengidentifikasi pertanggungjawaban pidana anak yang menjadi pelaku tindak pidana cyber sex dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belakangan kejahatan siber semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi, bukan hanya orang dewasa yang lebih cakap dalam memanfaatkan teknologi, akan tetapi anak yang belum dewasa atau di kategorikan masih di bawah umur turut melakukan kejahatan di bidang siber. Salah satu yang marak terjadi ialah kejahatan di bidang kesusilaan (cyber sex) di kalangan anak. Padahal anak adalah faktor utama bagi suatu negara menjadi maju dan berkembang. Cyber sex tidak hanya mengacu pada bersetubuh, namun bisa juga melalui penglihatan, pendengaran, serta merasakan tanpa bersentuhan secara fisik. Intinya bisa digunakan meskipun hanya imajinasi agar kepuasan seksual terpenuhi. Aktifitas ini menjadikan akibat negatif pada perkembangan anak, hal tersebut sering menjadikan anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam pengaturan hukum pidana, anak yang menjadi pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana, ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 47 KUHP, akan tetapi semenjak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketentuan KUHP tersebut, dinyatakan tidak berlaku. Hal tersebut didasarkan pada asas hukum “lex specialits derogat legi general” dimana, undang-undang yang khusus mengesampikan undang-undang yang umum dalam pemberlakuanya. Dari ketentuan dalam UU tersebut diatas, anak yang menjadi pelaku tindak pidana dapat dimintai pertangunggjawaban pidana sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan oleh anak.

Published
2026-06-20