Madani Legal Review
https://jurnal.umpar.ac.id/malrev
<p>Fokus dari Jurnal ini untuk menyediakan sebuah wadah baik akademisi, peneliti, praktisi untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dan bidang cakupannya sesuai dengan topik Jurnal yakni membahas masalah Hukum, diantaranya:</p> <p>Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum dan HAM, Hukum Ekonomi Bisnis, ekonomi syariah, Hukum Kesehatan, Hukum Lingkungan, Hukum Adat, Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Psikologi Hukum, Hukum Pajak, HAKI</p>FAKULTAS HUKUM UM PAREPAREen-USMadani Legal Review2597-9353Penanggulangan Tawuran Antar Kampung Di Kecamatan Medan Belawan Oleh Kepolisian Sektor Medan Belawan
https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/article/view/4374
<p>Fenomena tauran antar kampung di Kecamatan Medan Belawan telah menjadi isu sosial dan kriminal yang terus-menerus, mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan warga. Ciri khas daerah pesisir dengan populasi yang padat dan perkembangan ekonomi yang rendah menjadi penyebab terjadinya konflik antar kelompok yang terus berlangsung. Kepolisian Sektor Medan Belawan memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban umum melalui berbagai upaya untuk meredam kejahatan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah yang diambil oleh Polsek Medan Belawan dalam mengatasi tauran antar kampung serta mengenali berbagai faktor yang menghalangi penegakan hukum dan pencegahan konflik. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kriminologis. Sumber data primer diambil melalui wawancara mendalam dengan penyidik Polsek Medan Belawan, dan juga melakukan peninjauan langsung di lapangan. Proses analisis data dilakukan dengan cara deskriptif analitis. Upaya Polsek Medan Belawan dalam menanggulangi tauran antar kampung menggunakan dua taktik utama, pertama mencegah kejahatan dengan cara mengunjungi masyarakat langsung dengan cara mengumpulkan para tokoh yang ada untuk membangun sinergitas dan membangun kampung yang tertib, aman dan damai tanpa tauran dan melakukan patroli di jam-jam rawan. Kedua, menindak tegas seluruh pelaku yang melakukan tauran dan membahayakan keselamatan masyarakat. Namun dalam hal ini masih ada saja tantangan yang dihadapi, seperti masih ditemukan akun media sosial masyarakat menyebar hasutan. Penanganan tauran antar kampung di Kecamatan Medan Belawan membutuhkan kerja sama semua pihak agar bersinergi mencipatakan suasana yang aman dan damai dalam lingkungan masyarakat.</p>Junaidi LubisMuhammad Eddy SyahputraHaris DermawanMuhammad Koginta Lubis
Copyright (c) 2026 Madani Legal Review
2026-06-162026-06-1610111310.31850/malrev.v10i1.4374Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Perundungan (Bullying) di Sekolah Menengah Kejuruan: Analisis Berdasarkan Teori Soerjono Soekanto dan Lawrence M. Friedman
https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/article/view/4428
<p>Fenomena perundungan <em>(bullying)</em> di sekolah telah banyak diteliti dari perspektif psikologi dan pendidikan, kajian hukum empiris yang secara spesifik mengukur efektivitas penegakan hukum di sekolah vokasi dengan mengintegrasikan dua kerangka teori besar teori Soerjono Soekanto dan sistem hukum Lawrence M. Friedman masih sangat terbatas, khususnya di konteks Indonesia Timur. Penelitian ini mengisi celah tersebut dengan menganalisis kesenjangan antara law in books dan law in action dalam penanganan perundungan di SMK Negeri 1 Provinsi Gorontalo, serta memetakan hambatan penegakan hukum secara berlapis per aktor. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris (socio-legal research) dengan wawancara mendalam terhadap enam informan kunci penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, guru BK, dan tenaga pendidik serta studi dokumentasi regulasi dan data kasus. Hasil menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional (UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2012/SPPA, KUHP, dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015) telah menyediakan kerangka hukum komprehensif, penegakan di lapangan terhambat oleh silent culture, penyelesaian internal tanpa dokumentasi, serta lemahnya koordinasi lintas sektor. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengembangan model koordinasi hukum-sekolah berbasis pendekatan <em>restoratif</em> yang dapat diadaptasi untuk konteks sekolah vokasi di kawasan Indonesia Timur.</p>Sulistia LamatenggoSalahudin PakayaMuh. Amin Dali
Copyright (c) 2026 Madani Legal Review
2026-06-162026-06-16101142510.31850/malrev.v10i1.4428Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyber Sex
https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/article/view/3848
<p>Penelitian disini adalah penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang <em>(statute approach) </em>sebagai bahan hukum primer. Tujuan akhir penelitian ini yakni agar mendeskripsikan serta mengidentifikasi pertanggungjawaban pidana anak yang menjadi pelaku tindak pidana <em>cyber sex</em> dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belakangan kejahatan siber semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi, bukan hanya orang dewasa yang lebih cakap dalam memanfaatkan teknologi, akan tetapi anak yang belum dewasa atau di kategorikan masih di bawah umur turut melakukan kejahatan di bidang siber. Salah satu yang marak terjadi ialah kejahatan di bidang kesusilaan <em>(cyber sex)</em> di kalangan anak. Padahal anak adalah faktor utama bagi suatu negara menjadi maju dan berkembang. <em>Cyber sex</em> tidak hanya mengacu pada bersetubuh, namun bisa juga melalui penglihatan, pendengaran, serta merasakan tanpa bersentuhan secara fisik. Intinya bisa digunakan meskipun hanya imajinasi agar kepuasan seksual terpenuhi. Aktifitas ini menjadikan akibat negatif pada perkembangan anak, hal tersebut sering menjadikan anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam pengaturan hukum pidana, anak yang menjadi pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana, ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 47 KUHP, akan tetapi semenjak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketentuan KUHP tersebut, dinyatakan tidak berlaku. Hal tersebut didasarkan pada asas hukum <em>“lex specialits derogat legi general”</em> dimana, undang-undang yang khusus mengesampikan undang-undang yang umum dalam pemberlakuanya. Dari ketentuan dalam UU tersebut diatas, anak yang menjadi pelaku tindak pidana dapat dimintai pertangunggjawaban pidana sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan oleh anak.</p>Abubakar Sidiq SengajiSamsul Arifin
Copyright (c) 2026 Madani Legal Review
2026-06-202026-06-20101264310.31850/malrev.v10i1.3848Pengawasan Dan Penindakan Tindak Pidana Money Politic Oleh Bawaslu Kota Sorong Pada Pemilihan Wali Kota Tahun 2024: Analisis Yuridis terhadap Kesenjangan antara Pemidanaan Pelaku dan Tidak Dijatuhkannya Sanksi Kepada Pasangan Calon
https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/article/view/4439
<h1 style="text-indent: 0cm; margin: 12.0pt 1.15pt .0001pt 0cm;"><span lang="id" style="font-size: 12.0pt; font-weight: normal;">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pengawasan dan penindakan tindak pidana <em>money politic </em>oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Pemilihan Kepala Daerah serta menganalisis penindakan tindak pidana <em>money politic</em> pada pemilihan wali kota sorong tahun 2024 ketika pelaku diputus bersalah tetapi pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pemenang. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah kesenjangan antara hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana <em>money politic</em>, dan tidak adanya sanksi terhadap pasangan calon dalam konteks pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, putusan makhamah konstitusi, doktrin serta didukung oleh wawancara dan dokumentasi sebagai bahan pendukung yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan <em>money politic</em> telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Dalam kasus Pilwalkot Kota Sorong Tahun 2024, para pelaku terbukti secara sah melakukan <em>money politic</em> sehingga dijatuhi pidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 187A Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi, pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pemenang karena keterlibatannya tidak dapat dibuktikan secara hukum dan unsur pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terpenuhi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa adanya kesenjangan antara pemidanaan pelaku <em>money politic</em> tidak diterapkannya pertanggungjawaban hukum terhadap pasangan calon dalam satu peristiwa yang sama. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis yang memperkuat konsep pertanggungjawaban hukum bagi pasangan calon dalam kasus tindak pidana terkait pemilu, serta memberikan landasan untuk mengevaluasi ketentuan mengenai sanksi dalam sistem hukum yang mengatur pemilihan gubernur daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan integritas pemilu.</span></h1>Titi Martdiana MarsaolyA. Sakti R.S. RakiaWahab Aznul Hidaya
Copyright (c) 2026 Madani Legal Review
2026-07-152026-07-15101446410.31850/malrev.v10i1.4439