https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/issue/feed Madani Legal Review 2026-01-09T08:54:29+08:00 Asram ATJadda asram_77@yahoo.co.id Open Journal Systems <p><a href="https://scholar.google.com/citations?user=lcw_r_AAAAAJ&amp;hl=id" target="_blank" rel="noopener">https://scholar.google.com/citations?user=lcw_r_AAAAAJ&amp;hl=id</a></p> <p>Fokus dari Jurnal ini untuk menyediakan sebuah wadah baik akademisi, peneliti, praktisi untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dan bidang cakupannya sesuai dengan topik Jurnal yakni membahas masalah Hukum, diantaranya:</p> <p>Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum dan HAM, Hukum Ekonomi Bisnis, ekonomi syariah, Hukum Kesehatan, Hukum Lingkungan, Hukum Adat, Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Psikologi Hukum, Hukum Pajak, HAKI</p> https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/article/view/3826 Implementasi Hukum Nasional Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia 2026-01-08T15:09:14+08:00 Alayya Rihadatul Aisya alayyaaisya@students.untidar.ac.id Shafira Aulia Hanum shafiraaulia389@gmail.com Karmila Nuralifah Kadir karmila.mia610@gmail.com Nikita Sheila Pasha nikitasheila01@gmail.com Human trafficking atau perdagangan orang merupakann praktik jual-beli manusia melalui perekrutan, penyekapan, atau penculikan dengan tipu daya seperti menjebak korban dalam utang untuk tujuan eksploitasi. Sebagai pelanggaran HAM serius di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana sistem hukum Indonesia menangani kasus perdagangan orang dan mengidentifikasi kendala dalam upaya melindungi korban. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan deskriptif, berfokus pada pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan di Indonesia telah memadai sebagai dasar hukum perlindungan korban, misalnya melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPPTPO). Namun, restitusi kepada korban terhambat oleh proses hukum yang panjang dan berbelit, keterbatasan anggaran, minimnya koordinasi antar lembaga, serta persepsi ketidakadilan. Oleh karena itu, perlu diintensifkan sinergi antara aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan serta masyarakat untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang. 2025-12-25T20:37:41+08:00 Copyright (c) 2025 Madani Legal Review https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/article/view/4112 Pemidanaan Integratif Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 2026-01-08T15:09:15+08:00 Elga Pradana xxxelgapradanaxxx@gmail.com Yusuf M. Said yusuf12@gmail.com Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk merehabilitasi pengguna agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pendekatan pemidanaan yang bersifat integratif, yaitu perpaduan antara pendekatan represif (hukuman pidana) dan pendekatan restoratif (rehabilitasi medis dan sosial). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan pemidanaan integratif dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika, khususnya bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang untuk rehabilitasi sebagai bagian dari pemidanaan, dalam praktiknya masih terdapat hambatan, seperti minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta paradigma penegakan hukum yang masih dominan menekankan pemidanaan penjara. Selain itu, peran hakim dalam menjatuhkan vonis rehabilitasi belum konsisten, sehingga penerapan pemidanaan integratif menjadi tidak merata. Kesimpulannya, efektivitas pemidanaan integratif masih terbatas dan memerlukan perbaikan dalam aspek implementasi hukum, sinergi antarlembaga, dan edukasi bagi aparat penegak hukum. Reformasi kebijakan dan penguatan pendekatan rehabilitatif sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi hukum pidana dalam penanganan kejahatan narkotika 2026-01-08T10:10:05+08:00 Copyright (c) 2025 Madani Legal Review https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/article/view/4026 Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) Di Wilayah Desa Ledan 2026-01-08T15:09:15+08:00 Wisnu Anugrah peaduri17@gmail.com Hartono Hamzah hartonohamzah30@gmail.com Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana illegal logging di Desa Ledan, serta mengevaluasi penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah melakukan tiga bentuk penanganan utama, yaitu upaya preventif melalui sosialisasi dan pembinaan masyarakat, upaya represif melalui patroli dan penegakan hukum, serta upaya monitoring yang melibatkan kerja sama antarinstansi. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku illegal logging dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, baik berupa pidana pokok maupun pidana tambahan, sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Kesimpulannya, kombinasi langkah preventif, represif, dan monitoring menjadi instrumen penting dalam pengendalian illegal logging di Desa Ledan. 2026-01-08T10:35:44+08:00 Copyright (c) 2025 Madani Legal Review https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/article/view/3834 Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Wanprestasi Atas Utang Piutang Tanpa Jaminan Di Indonesia 2026-01-08T15:09:15+08:00 Putri Fida Yanti Fida pfida9919@gmail.com Al Qodar Purwo Sulistyo alqodarpurwosulistyo@um-surabaya.ac.id Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian utang piutang tanpa jaminan, dengan fokus pada prinsip kepastian hukum di Indonesia. Dalam konteks perjanjian utang piutang tanpa jaminan, terhadap kreditur yang menghadapi risiko lebih besar karena tidak adanya agunan atau aset yang dapat dijadikan jaminan, yang menyebabkan kreditur lebih rentan terhadap kerugian jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Jika terjadi wanprestasi, kreditur sering kali kesulitan untuk mendapatkan kompensasi yang adil atau sesuai dengan hak-hak mereka. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali sejauh mana sistem hukum Indonesia memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam penyelesaian sengketa yang timbul akibat wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan, terutama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (kuhperdata). Fokus penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi mekanisme hukum yang ada dalam memberikan perlindungan bagi kreditur dalam kasus wanprestasi, serta untuk menawarkan solusi hukum yang dapat memperbaiki posisi hukum kreditur. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperjelas tantangan yang dihadapi kreditur dalam sengketa utang piutang tanpa jaminan, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi kreditur di Indonesia. 2026-01-08T11:12:55+08:00 Copyright (c) 2025 Madani Legal Review https://jurnal.umpar.ac.id/malrev/article/view/4158 Pluralisme Hukum : Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Sistem Hukum Nasional 2026-01-09T08:54:29+08:00 Juan Rana Hizkia Lingga jnlingga@gmail.com Dedi Harianto dedi@usu.ac.id Agusmidah agusmidah@usu.ac.id Masyarakat adat telah lahir dan telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus diakui dan dihormati keberadaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengakuan dan peirlindungan hak masyarakat adat dalam sistem hukum nasional menurut pluralisme hukum. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif untuk meninjau Pasal 18B dan 28 I dan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mengarahkan, membahas, dan menjelaskan informasi tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang relevan untuk menarik keisimpulan dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum adat tetap mendapat pengakuan dan peirlindungan dalam sisteim hukum nasional menurut pluralisme hukum yang didukung oleh nilai-nilai lokal dan efektivitasnya. Dimana keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai Peraturan Perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Kehutanan, Penataan Ruang, Desa, Pemerintahan Daerah, dan Perkebunan. Namun, pengakuan tersebut mansyaratkan masyarakat adat harus masih hidup, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prinsip NKRI, dan diatur dalam Undang-Undang, sehingga merupakan pengakuan bersyarat. Penelitian ini diharapkan dapat membeirikan rekomendasi untuk penguatan dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dalam sistem hukum nasional. 2026-01-08T15:06:34+08:00 Copyright (c) 2025 Madani Legal Review