Pluralisme Hukum : Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Sistem Hukum Nasional

  • Juan Rana Hizkia Lingga Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Universitas Sumatera Utara
Keywords: Hukum Adat, Hukum Nasional, Masyarakat Adat, Pengakuan, Perlindungan Hak, Pluralisme Hukum

Abstract

Masyarakat adat telah lahir dan telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus diakui dan dihormati keberadaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengakuan dan peirlindungan hak masyarakat adat dalam sistem hukum nasional menurut pluralisme hukum. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif untuk meninjau Pasal 18B dan 28 I dan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mengarahkan, membahas, dan menjelaskan informasi tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang relevan untuk menarik keisimpulan dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum adat tetap mendapat pengakuan dan peirlindungan dalam sisteim hukum nasional menurut pluralisme hukum yang didukung oleh nilai-nilai lokal dan efektivitasnya. Dimana keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai Peraturan Perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Kehutanan, Penataan Ruang, Desa, Pemerintahan Daerah, dan Perkebunan. Namun, pengakuan tersebut mansyaratkan masyarakat adat harus masih hidup, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prinsip NKRI, dan diatur dalam Undang-Undang, sehingga merupakan pengakuan bersyarat. Penelitian ini diharapkan dapat membeirikan rekomendasi untuk penguatan dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dalam sistem hukum nasional.
Published
2026-01-08