Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Wanprestasi Atas Utang Piutang Tanpa Jaminan Di Indonesia

  • Putri Fida Yanti Fida Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Al Qodar Purwo Sulistyo 1Universitas Muhammadiyah Surabaya
Keywords: Kepastian Hukum, Penyelesaian Sengketa, Perjanjian, Utang Piutang, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian utang piutang tanpa jaminan, dengan fokus pada prinsip kepastian hukum di Indonesia. Dalam konteks perjanjian utang piutang tanpa jaminan, terhadap kreditur yang menghadapi risiko lebih besar karena tidak adanya agunan atau aset yang dapat dijadikan jaminan, yang menyebabkan kreditur lebih rentan terhadap kerugian jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Jika terjadi wanprestasi, kreditur sering kali kesulitan untuk mendapatkan kompensasi yang adil atau sesuai dengan hak-hak mereka. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali sejauh mana sistem hukum Indonesia memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam penyelesaian sengketa yang timbul akibat wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan, terutama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (kuhperdata). Fokus penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi mekanisme hukum yang ada dalam memberikan perlindungan bagi kreditur dalam kasus wanprestasi, serta untuk menawarkan solusi hukum yang dapat memperbaiki posisi hukum kreditur. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperjelas tantangan yang dihadapi kreditur dalam sengketa utang piutang tanpa jaminan, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi kreditur di Indonesia.
Published
2026-01-08