Implementasi Hukum Nasional Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia

  • Alayya Rihadatul Aisya Universitas Tidar
  • Shafira Aulia Hanum Universitas Tidar
  • Karmila Nuralifah Kadir Universitas Tidar
  • Nikita Sheila Pasha Universitas Tidar
Keywords: Hukum, Perdagangan Orang, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia

Abstract

Human trafficking atau perdagangan orang merupakann praktik jual-beli manusia melalui perekrutan, penyekapan, atau penculikan dengan tipu daya seperti menjebak korban dalam utang untuk tujuan eksploitasi. Sebagai pelanggaran HAM serius di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana sistem hukum Indonesia menangani kasus perdagangan orang dan mengidentifikasi kendala dalam upaya melindungi korban. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan deskriptif, berfokus pada pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan di Indonesia telah memadai sebagai dasar hukum perlindungan korban, misalnya melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPPTPO). Namun, restitusi kepada korban terhambat oleh proses hukum yang panjang dan berbelit, keterbatasan anggaran, minimnya koordinasi antar lembaga, serta persepsi ketidakadilan. Oleh karena itu, perlu diintensifkan sinergi antara aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan serta masyarakat untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang.
Published
2025-12-25