PERAN REHABILITASI KUNCI YOGYAKARTA DALAM MEMBERIKAN MOTIVASI DAN MENGUBAH KEBIASAAN KECANDUAN NARKOBA PADA PECANDU
Abstract
Program Rehabilitas Kunci Yogyakarta (RKY) mempunyai tujuh Aturan Umum :1) Dilarang membawa, memiliki, dan memakai obat-obatan dan atau alkohol di lingkungan pusat pemulihan Rehabilitasi Kunci. 2) Dilarang melakukan tindak kekerasan (memukul, berkelahi, menendang, mendorong, menggigit, bergulat, dan atau semua tindakan yang menunjukkan sifat kasar dan melukai) pada anggota lain di lingkungan Pusat Pemulihan Rehabilitasi Kunci. 3) Tanpa pengecualian dilarang melakukan hubungan seksual dengan siapapun. 4) Dilarang mencuri apapun (uang, pakaian, sepatu, perhiasan, rokok, pasta gigi, dan semua benda-benda pribadi), dilarang meminjam, bagi pecandu meminjam sama dengan mencuri. 5) Tidak dibenarkan melarikan diri atau meninggalkan pusat rehabilitasi kunci tanpa ijin tertulis dari staf dengan alasan apapun selama masih tinggal 6 bulan penuh. 6) Setiap penghuni rumah dilarang membawa teman, laki-laki atau perempuan. Tanpa ijin langsung dan tertulis dari staf untuk alasan apapun. 7) merokok diijinkan dalam waktu-waktu tertentu.