IDDAH (TINJAUAN FIQIH KELUARGA MUSLIM)

  • Ria Rezky Amir
Keywords: Iddah, Tinjauan, Fiqhi Keluarga Muslim

Abstract

Wanita muslim yang bercerai dari suaminya, apakah karena cerai hidup atau mati. Disana ada tenggang waktu yang harus dilalui sebelum menikah lagi dengan laki-laki lain. Kemauan untuk mentaati  aturan beriddah inilah yang merupakan gambaran ketaatan, dan kemauan untuk taat itulah yang di dalamnya terkandung nilai ta’abbudi itu. Pelaksanaan nilai ta’abbudi ini selain akan mendapatkan manfaat beriddah sebagaimana digambarkan diatas, juga akan bernilai pahala apabila ditaati dan berdosa bila dilangar  dari Allah SWT. Kata iddah berasal dari bahasa Arab yang berarti menghitung, menduga, mengira. Menurut bahasa, kata iddah berasal dari kata’ ada (bilangan dan ihshaak (perhitungan)), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidh masa suci. Menurut istilah, kata iddah ialah Sebutan bagi suatu masa di mana seorang wanita/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.

Published
2019-08-08
Section
Articles