https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/issue/feed Madani Legal Review 2025-06-27T14:32:53+08:00 Asram ATJadda asram_77@yahoo.co.id Open Journal Systems <p>&nbsp;</p> <p>Fokus dari Jurnal ini untuk menyediakan sebuah wadah baik akademisi, peneliti, praktisi untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dan bidang cakupannya sesuai dengan topik Jurnal yakni membahas masalah Hukum, diantaranya:</p> <p>Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum dan HAM, Hukum Ekonomi Bisnis, ekonomi syariah, Hukum Kesehatan, Hukum Lingkungan, Hukum Adat, Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Psikologi Hukum, Hukum Pajak, HAKI</p> https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/article/view/3533 Budaya Kawin Paksa Ditinjau Dari Hukum Kekerasan Seksual 2025-06-27T14:32:51+08:00 Sadul Bakri sadulbahr@gmail.com Arinto Nurcahyono arinto@unisba.ac.id <p>Permasalahan terkini terkait masih adanya beberapa daerah di Indonesia yang mempertahankan budaya pernikahan paksa. Di sisi lain, banyak pihak berpendapat bahwa praktik ini melanggar hak asasi manusia, sementara berbagai tradisi budaya justru seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Penelitian ini mengkaji kebijakan hukum pidana terkait pernikahan paksa yang dilakukan atas nama budaya, dengan mempertimbangkan kondisi terkini serta perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Lantas, bagaimana Undang-Undang TPKS memandang pernikahan paksa yang di beberapa wilayah dilegalkan oleh hukum adat? Untuk menjawab pertanyaan ini, penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menelaah peraturan-peraturan yang relevan, yang kemudian dianalisis secara komprehensif untuk menarik kesimpulan yang menjawab pertanyaan penelitian. Penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa (1) TPKS telah mengatur peraturan terkait kawin paksa yang dilakukan dengan alasan budaya, sehingga mengubah tindakan yang tadinya non-kriminal menjadi tindakan yang dapat menimbulkan dampak hukum. (2) Terdapat dua jenis perlindungan hukum terhadap perkawinan paksa dengan dalih budaya: perlindungan preventif, yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah, dan perlindungan represif, yang mencakup pemberian hukuman kepada pelanggar beserta hukuman lainnya dan pemberian hak kepada korban baik selama maupun setelah proses hukum.</p> 2025-06-28T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 Madani Legal Review https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/article/view/3776 Peran Pemerintah Desa Dalam Menanggulangi Limbah Domestik Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-06-27T14:32:52+08:00 Arham Abdi arhamabdi6@gmail.com Hartono Hamzah hartonohamzah30@gmail.com <p>Lingkungan hidup merupakan keseluruhan kondisi dan benda yang ada di sekitar kita, termasuk hewan, tumbuhan, dan elemen lainnya yang saling berhubungan. Di negara berkembang seperti Indonesia, masalah lingkungan seringkali muncul akibat keterbatasan pembangunan dan pengelolaan yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Pemerintah Desa dalam menanggulangi limbah domestik di Kabupaten Pinrang, khususnya di Desa Bakaru, dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Desa Bakaru telah berusaha mengatasi masalah limbah domestik dengan berbagai upaya, seperti penyediaan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPS3R), fasilitas pemilahan sampah, dan program edukasi untuk masyarakat terkait pengelolaan sampah yang lebih baik. Selain itu, pemerintah desa juga aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan melalui sosialisasi dan pelatihan. Namun, penelitian ini menemukan bahwa masih ada kekurangan dalam hal infrastruktur yang memadai, pendanaan yang terbatas, serta keterlibatan pihak swasta yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan dalam aspek-aspek tersebut agar sistem pengelolaan limbah domestik di Desa Bakaru dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk penguatan kebijakan dan strategi pengelolaan limbah domestik di tingkat desa, khususnya di Kabupaten Pinrang.</p> 2025-06-28T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 Madani Legal Review https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/article/view/3702 Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan dan Pelaksanaannya Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan 2025-06-27T14:32:52+08:00 Faisal Afda'u faisal-afda'u@untagsmg.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pembatalan perkawinan dalam sistem hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 beserta peraturan pelaksananya. Fokus kajian mencakup dasar hukum pembatalan, prosedur pengajuan di pengadilan, serta implementasi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis terhadap perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang belum banyak dikaji secara menyeluruh. Pembatalan perkawinan dapat diajukan jika syarat sah tidak terpenuhi, seperti usia di bawah ketentuan, paksaan, atau tanpa persetujuan. Prosedur pengajuan dilakukan di Pengadilan Agama untuk umat Islam dan di Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Putusan pembatalan menyatakan bahwa perkawinan dianggap tidak pernah terjadi sejak awal, namun status anak tetap diakui sah sesuai Pasal 28. Jaksa juga dapat mengajukan permohonan untuk kepentingan umum. Tujuan pembatalan adalah memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak keperdataan. Proses diawali dengan permohonan di pengadilan sesuai domisili. Pengaturan ini mencerminkan perlindungan hukum terhadap individu dan penegakan asas-asas hukum dalam institusi perkawinan.</p> 2025-06-28T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 Madani Legal Review https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/article/view/3797 Penerapan Hukum Pidana Khusus Dan Evaluasi Penerapan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi: Tata Niaga Timah 2025-06-27T14:32:52+08:00 Naura Nurul Fajri naura.5jan@gmail.com Tasya Halimah Nia Purwanti tasyahnp@gmail.com Aulia Nur Azizah azizahauliya86@gmail.com <p>Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan transinternasional yang tindakanya dilakukan secara tersetruktur dan berpola. Tindak pidana korupsi di Indonesia telah menjadi budaya yang mengakar sejak masa kerajaan hingga masa kini, meskipun telah diberlakukanya undang undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak efektif dalam menekan angka korupsi secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana khusus terhadap tindak pidana korupsi sebagai bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia dan mengevaluasi penerapan hukum tindak pidana korupsi pada kasus korupsi tata niaga timah yang telah dilakukan selama tujuh tahun yang mengakibatkan kerugian sebesaar Rp 271 triliun. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan yuridis normatif dengan berdasar pada peraturan perundang undangan dan implementasi kasus korupsi di indonesi. Hasil penelitian menunjukan bahwa undang undang tindak pidana korupsi yang bersifat lex specialis dalam pemberantasan korupsi belum optimal dalam penengakanya. Putusan yang diberikan belum menimbulkan efek jera dengan masih tingginya junlah kasus korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum pidana khusus belum berhasil menciptakan sistem hukum yang preventif dan represif secara optimal. Oleh karena itu penetian ini menyarankan adanya penguatan implementasi hukum peningkatan kapasitas penegak hukum dan evaluasi regulasi untuk menyesuaikan dengan modus korupsi modern.</p> <h1>&nbsp;</h1> 2025-06-28T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 Madani Legal Review https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/article/view/3800 Problematika Eksekusi Putusan PTUN No. 56/G/2022/PTUN.KPG tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Kondamara 2025-06-27T14:32:53+08:00 Matias Kalikat Remijawa matiusremijawa99@gmail.com Saryono Yohanes saryonoyohanes@gmail.com Dhesy A. Kase dhesykase@yahoo.co.id <h1 style="text-indent: 0cm; margin: 4.9pt 1.15pt .0001pt 0cm;"><span lang="id" style="font-size: 12.0pt; font-weight: normal;">Kepala Desa Kondamara Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 56/G/2022/Ptun.Kpg yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rumusan masalah apa konsekuensi hukum terhadap Kepala Desa Kondamara Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, yang tidak mengeksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 56/G/2022/Ptun.Kpg Tentang Pemberhentian dan Pengangkata Perangkat Desa. Bagaimana status hukum perangkat desa yang diberhentikan dan yang diangkat, setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 56/G/2022/Ptun.Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan pokok utama pembahasan dari penelitian yang penyusun sajikan, maka jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsekuensi Kepala Desa Kondamara Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, yang tidak mengeksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 56/G/2022/Ptun.Kpg yang sudah berkekuatan hukum tetap di antaranya di kenakan sangsi upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera, mengajukan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi dan mengajukan kepada kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Status hukum bagi perangkat desa Kondamara setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang berkekuatan hukum tetap, perangkat desa yang diberhentikan harus dikembalikan ke jabatannya semula, dan pengangkatan perangkat desa yang baru dinyatakan tidak sah sebagai akibat dari pencabutan keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Kesimpulan Kepala Desa Kondamara Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur di anggap melanggar hukum administrasi karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (<em>inkracht</em>). Dengan demikian, putusan PTUN Nomor 56/G/2022/PTUN.Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki akibat hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait, terutama dalam pemulihan status perangkat desa yang diberhentikan secara tidak sah dan pembatalan pengangkatan perangkat desa yang menggantikannya.</span></h1> 2025-06-28T00:00:00+08:00 Copyright (c)