Analisis Hukum Fungsi Inspektorat Daerah Terkait Temuan Audit Berulang Pada OPD
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum peran Inspektorat Daerah Kota Parepare terkait munculnya temuan audit berulang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Parepare dan Untuk mengetahui kendala apa yang Inspektorat Daerah dalam melakukan audit di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Parepare. Penelitian ini dilaksanakan di Inspektorat Daerah Kota Parepare dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Parepare. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif-Kualitatif dengan pendekatan Entnografi. Adapun metode pengumpulan data dalam artikel ini menggunakan metode Kepustakaan (Library Research), Studi Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai unsur pengawas, Inspektorat Daerah Kota Parepare sebelum melaksanakan pengawasan Audit, tim melihat kondisi dilapangan, anggaran, jangka waktu, kriteria, sebab dan akibat serta rekomendasi kepada OPD terkait jika terdapat suatu temuan dan memberikan perintah ataupun memberikan petujuk serta bantuan kepada OPD terkait agar temuan itu dapat diselesaikan. Pada tahun 2022 dari hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Parepare telah memberikan sebanyak 546 rekomendasi dari 780 rekomendasi dengan presentase 87,50% kepada OPD terkait. Temuan audit berulang yang paling menonjol disetiap pemeriksaan audit oleh Inspektorat Daerah Kota Parepare yakni Kekurangan Volume dan Denda Keterlambatan pada Dinas PUPR yang dimana pada Tahun 2020 terdapat sebanyak 9 Denda Keterlambatan dan 4 Kekurangan Volume dan pada Tahun 2021 terdapat 1 Kekurangan Volume dan 3 Denda Keterlambatan dan 2022 terdapat 2 Kekurangan Volume dan 2 Denda Keterlambatan.