Analisis Pelaksanaan Program Pencegahan Fraud Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Abstract
Fraud dalam JKN adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan upaya yang secara sengaja dilakukan untuk menciptakan keuntungan yang tidak seharusnya dinikmati, baik oleh individu atau institusi, dan dapat merugikan pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Anggeraja, serta bagaimanakah sistem pengaduan dan penyelesaian perselisihan jika terdapat kecurangan (fraud) dalam dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Anggeraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian metode kualitatif deskriptif studi kasus prospektif. Informan dalam penelitian ini sebanyak 10 orang di Wilayah Kerja Puskesmas Anggeraja. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, sementara teknik analisis data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas informan di Puskesmas Anggeraja memiliki pengetahuan atau informasi yang minim mengenai fraud (kecurangan); bahkan, sebagian besar dari mereka tidak mengetahuinya. Hal ini mempengaruhi tindakan yang diambil oleh pasien BPJS terkait tindakan yang meragukan dan pentingnya melaporkan dugaan kecurangan jika terjadi. Namun, mereka masih belum mengetahui apa itu tindakan fraud dan bagaimana keterlibatan pelayanan kesehatan dalam program JKN. Kesimpulannya, kecurangan di Puskesmas Anggeraja dapat dilaporkan melalui sistem pengaduan atau laporan tertulis yang ditujukan kepada Tim Pencegahan Fraud. Keluhan atau laporan dugaan kecurangan JKN harus mencakup identitas pengaduan, nama dan alamat instansi yang diduga melakukan tindakan kecurangan, dan alasan pengaduan. Jika terjadi perselisihan pendapat terhadap penetapan ada atau tidaknya kecurangan JKN, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat meneruskan pengaduan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN yang dibentuk oleh Menteri.