ISTIQRA' Implementasi Kursus Pra Nikah dalam Membangun Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah (Studi Kasus Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang

  • PATMAWATI Kantor Urusan Agama Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang
Keywords: Kursus Pra Nikah, Keluarga Sakinah, Mawaddah wa rahmah

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Kursus Pra Nikah dengan tujuan membangun Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Pokok permasalahan adalah Bagaimana pelaksanaan Kursus Pra Nikah dalam Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang. Masalah ini dilihat dengan pendekatan studi kasus dengan metode kualitatif. Pelaksanaan kursus pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang sudah dilakukan dengan baik, kursus pranikah dilaksanakan setiap hari Rabu jam 09.00-11.00. dengan mengisi daftar kehadiran, kemudian pembimbing memberikan materi bimbingan tentang hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang akan dihadapi dalam berumah tangga dan lain sebagainya danĀ  yang terakhir simulasi pelaksanaan akad (ijab qabul). Pelaksanaan kursus pranikah itu sendiri dilaksanakan dengan tujuan agar dapat menjadikan calon pengantin menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Faktor Pendukung dan penghambat adalah sebagai berikut: adanya kemauan dalam diri calon pengantin untuk mengikuti kursus pranikah, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) secara tulus memberikan kursus pra nikah yang terbaik kepada calon pengantin, mengupayakan untuk memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk berlangsungnya pelaksanaan kursus pra nikah, memberikan pembimbing dari berbagai sektor mulai dari pihak puskesmas, pihak kepolisian, pihak keagamaan dan lain sebagainya untuk keberhasilan pelaksanaan kursus pra nikah. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kedisiplinan para calon pengantin yang datang terlambat dalam pelaksanaan kursus pra nikah sedang berlangsung, minimnya dana yang tersedia dengan minimnya dana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang tidak dapat mengundang tenaga pembimbing baik dari pihak kepolisian, puskesmas, keagamaan dan lain sebagainya dan percetakan modul materi kursus pra nikah juga tidak dapat dicetak, keterbatasan waktu.

Kata Kunci : Kursus Pra Nikah, Keluarga Sakinah, Mawaddah wa rahmah

Published
2021-05-06