Faktor Sosial Budaya Penetapan Hukum Privat Dalam Islam

  • Rusdaya Basri
Keywords: Penetapan Hukum Islam, Hukum Privat Islam, Sosial Budaya

Abstract

Penetapan hukum privat lebih memperhatikan aspek sosiologis sekalipun bertentangan/berlawanan dengan pandangan fikih-fikih kelasik. Oleh karena itu hukum Islam, akan selalu berkembang dan berubah selaras dengan perkembangan dan perubahan waktu dan ruang yang melingkupinya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif library research. Hasil pembahasan menunjukan bahwa: Pertama, hukum privat/perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, penetapan hukum privat dalam Islam dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah: perubahan sosial budaya, perkembangan pengetahuan modern dan kebutuhan dan tuntutan zaman. Ketiga, perubahan sosial budaya sedikit banyak telah memberikan pengaruh terhadap penetapan hukum privat dalam Islam. Keterpengaruhan tersebut dapat dilihat pada Yurisprudensi Pengadilan Agama. (Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1751/P/1989) tentang ijab qabul dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik. Penetapan tentang sahnya pernikahan melalui pesawat telepon telah memberikan nuansa baru dalam hukum perkawinan. Begitupun dengan Tentang hukum waris, hibah dan wasiat. (dalam kompilasi hukum Islam).

Published
2019-10-15
Section
Articles