Sistem Pembagian Warisan Pada Masyarakat Towani Tolotang

  • Rukiah
Keywords: Warisan, Towani Tolotang

Abstract

Masalah warisan, dalam masyarakat kita memang sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan mengakibatkan pecahnya keakraban persaudaraan. Padahal, Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya kita semua memahami apa yang seharusnya kita lakukan, apa yang menjadi hak-hak kita, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban kita yang berkaitan dengan harta warisan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang sistem pembagian warisan masyarakat Towani Tolotang di Kabupaten Sidrap, dengan spesifikasi tujuan khusus yaitu untuk mengetahui peran serta Uwatta (Tetua adat) dalam pembagian warisan masyarakat Towani Tolotang di Kabupaten Sidrap. Mendalami sistem dan proses pembagian warisan masyarakat Towani Tolotang di Kabupaten Sidrap. Peranan Uwatta dalam pelaksanaan pembagian warisan masyarakat adat Towani Tolotang adalah sebagai mediator jika terjadi sengketa warisan, tapi terkadang juga Uwatta berperan sebagai saksi dalam pelaksanaan pembagian warisan. Pada saat Uwatta berperan sebagai mediator, Uwatta selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Namun dalam kondisi tertentu, Uwatta terkadang harus mengambil inisiatif untuk menetapkan sendiri keputusan tersebut, dan biasanya keputusan yang di ambil Uwatta merupakan keputusan yang final. Hubungan kekerabatan masyarakat sangat kuat, sebagian besar masih memegang dan konsisten terhadap adat, termasuk dalam hal penghormatan antar sesama dalam satu keluarga terutama penghormatan kepada orang tua. Hal ini terlihat jelas dalam hal pembagian waris diselesaikan secara musyawarah keluarga.

 

Published
2019-10-15
Section
Articles