Deskripsi Jenjang Pendidikan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II B Parepare Dalam Pengamalan Ibadah Shalat
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelanggaran hukum dengan segala jenis kejahatan dilakukan dengan sadar atas resiko perbuatannya.Jalur pendidikan wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan pemerintah, kurang berhasil menuntaskan persoalan kriminalitas, baik pelajar maupun yang bukan pelajar. Hal itu terbukti dengan banyaknya penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II B Parepare yang sudah melalui pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU/SMK) bahkan yang sudah serjana. (2) Format kegiatan pembinaan yang dilakukan dalam pengamalan ibadah shalat penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II B Parepare adalah melalui kegiatan keagamaan dan pendidikan budi pekerti seperti khutbah jum’at, peyuluhan agama, peringatan hari keagamaan, pengajian rutin dan zikir/yasinan. (3) Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II B Parepare dalam pelaksanaan pengamalan ibadah shalat melewati beberapa kegiatan penempaan spiritual. Keragaman jenjang pendidikan merupakan suatu kendala dalam melaksanakan pengamalan ibadah shalat, tetapi dapat diatasi dengan cara menyamakan pemahaman dari jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tertinggi dalam proses pengamalan ibadah shalat. (4) Hasil penerapan pembinaan pengamalan ibadah shalat bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II B Parepare dapat dilakukan dengan memberi pengetahuan tentang syarat dan rukun ibadah shalat kepada setiap penghuni, agar kesadarannya dapat diwujudkan sebagai hamba Allah swt. dan sebagai umat Nabi Muhammad saw., peningkatan kedisiplinan dan taat aturan dalam kehidupan sehari-hari. Penghuni selama mengikuti pelaksanaan pembinaan pengamalan ibadah shalat mengalami perubahan pengetahuan, pola pikir dan perilaku sehari-hari.