Urgensi Mengajarkan Dan Memasyarakatkan Hadis-Hadis Nabi Saw
Abstract
Tulisan ini mengangkat pokok permasalahan tentang urgensi mempelajari dan memasyarakatkan hadis dalam arti mengajarkannya secara meluas kepada seluruh umat Islam. Hadis sedemikian sangat penting karena ia merupakan perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad saw. yang menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur`an. Dalam hubungan ini, diangkat di samping pengertian hadis itu sendiri, juga diangkat nama-nama lain atau sinonim hadis dan dalil ayat dan hadis yang menjadi dasar pentingnya mempelajari dan mengajarkan atau memasyarakatkan hadis. Usaha mempelajari dan mengajarkan hadis-hadis Nabi saw. harus tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat sebagai sumber ajaran Islam guna tampak nyata dalam mendampingi al-Qur`an. Hal ini mulak harus dipandang penting karena hadis-hadislah yang menjadi penjelasan yang merinci keumuman al-Qur`an, mengokohkan keberadaan ayat-ayat al-Qur`an dan dalam masalah tertentu, menentukan hukum tersendiri.