Sahnya Mewarisi Harta Pusaka
Abstract
Harta pusaka yang biasa disebut dengan harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia yang dapat diwarisi oleh ahli waris. Sahnya mewarisi harta pusaka adalah dengan terpenuhinya syarat-syarat dan rukun-rukun pewarisan. Syarat dan rukun yang dimaksud yakni adanya unsur-unsur yang penting yaitu ahli waris, harta warisan (harta pusaka), pewaris dan tidak adanya halangan-halangan dalam pewarisan. Adapun rukun-rukun mewarisi harta pusaka adalah Al-muwarrits yaitu mayit itu sendiri, baik nyata maupun dinyatakan secara hukum, seperti orang yang hilang dan dinyatakan mati, Al-waarits ialah orang yang mempunyai penyebab kewarisan dengan mayit sehingga dia memperoleh warisan. Al-waarits ini biasa juga disebut dengan ahli waris. Dan Al-Mauruuts ialah harta atau hak yang dipindahkan dari yang mewariskan. Al-mauruuts ini juga merupakan harta yang diwariskan. Harta yang akan diwariskan ini adalah harta yang bersi dari biaya perawatan jenazah, pembayaran utang dan pelaksanaan wasiatnya.