AL-AMR (PERINTAH DALAM AL-QUR’AN)
Abstract
Amr adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan suatu pekerjaan dari seorang atasan kepada bawahannya, dari pihak yang kedudukannya lebih tinggi kepada pihak yang lebih rendah. Inilah pemahaman Amr menurut mayoritas ulama Ushul Fiqih. Menurut hukum syara' yang lebih tinggi kedudukannya adalah Allah Yang Maha Tinggi dan yang paling rendah adalah orang yang beriman, jadi Amr adalah perintah dari Allah yang harus dilaksanakan oleh orang yang beriman sesuai dengan perintah-Nya dalam Al-Qur'an. 'an dan Al-Hadits. Amr mengandung 3 unsur, yaitu yang mengunci Amr atau yang menyuruh, yang dikenai Amr atau yang diperintahkan, dan kata-kata yang digunakan dalam perintah. Lafazh-lafazh Amr adalah, Fi'il Amr, Fi'il mudhari' yang dimasuki lam Amr, sesuatu yang diperlakukan sebagai fi'il amr, seperti: Isim-Fi'il yang artinya bentuknya bukan fi'il tetapi artinya sama dengan fi' il, dan Total Khabariyah, yang artinya bilangan insyaiyah, yang artinya kalimat berita yang mengandung tuntutan. Lafazh-lafazh untuk nahi adalah Fi'il Mudhar'i disertai dengan la-nahiyah, dan Total-Khabariyah yang diartikan sebagai bilangan-insya'iyah. Amr pada dasarnya berarti wajib, kecuali ada qarinah yang menyatakan sebaliknya. Namun, tidak setiap perintah dalam Al-Qur'an adalah wajib. Tergantung ada tidaknya qarinah yang menunjukkan makna selain wajib