ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI LINGKUNGAN DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi lingkungan telah diterapkan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi langsung ke lokasi serta pengambilan data laporan keuangan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerapkan prinsip-prinsip akuntansi lingkungan berdasarkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Berbasis Akrual. Namun demikian, pelaporan akuntansi lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup masih bersifat umum dan belum disajikan secara rinci. Biaya dan aktivitas yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan dilaporkan secara keseluruhan bersama dengan urusan kantor lainnya, sehingga belum mencerminkan informasi akuntansi lingkungan secara terpisah. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam aspek transparansi dan klasifikasi khusus terhadap aktivitas yang berdampak langsung pada lingkungan.