ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA DALAM PERTANGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PADA DESA PASANG KABUPATEN ENREKANG
Abstract
Pengelolaan dana transfer dari APBN, tidak hanya sebatas Provinsi dan Kota/Kabupaten, tetapi sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, setiap desa akan mendapatkan alokasi dana yang berasal dari dua sumber, alokasi dana transfer baik dari APBN maupun yang berasal dari alokasi dana Kota/Kabupaten. Pengucuran anggaran akan berbeda-beda untuk setiap desa, karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk dan tingkat kebutuhan hidup di desa tersebut. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dimana bertujuan untuk mengetahui dan memahami permasalahan apa saja yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa, menganalisis apakah pada Desa Pasang sudah menerapkan asas tranparansi, akuntabilitas, partisipatif dan tertib disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan Dana Desa pada Desa Pasang. Hasil yang diperolah pada penelitian ini terkait Pengelola Dana Desa dikelolah berdasarkan ass transparasi (terbuka), akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Desa Pasang bisa dikatakan berhasil menerapkan asas transparasi dan partispatif. Hal yang terungkap bahwa Kepala Desa Pasang selalu Sosialisasi dengan masyarakat dan mengadakan rapat/musyawarah dengan masyarakat terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa)