PERAN PERANGKAT DESA DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA BILA RIASE KECAMATAN PITU RIASE KABUPATEN SIDERENG RAPPANG
Keywords:
Peran Perangkat Desa, Akuntabilitas, Dana Desa
Abstract
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola dana yang diterima secara transparan, jujur, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntabilitas tersebut bertujuan memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran perangkat desa dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Bila Riase Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi guna memperoleh gambaran yang mendalam terkait proses pengelolaan dana desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat desa telah menjalankan perannya dengan cukup baik dalam seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Proses pertanggungjawaban dilakukan melalui penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes sebagai bentuk transparansi kepada pemerintah dan masyarakat. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa keterbatasan teknis dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban yang perlu ditingkatkan. Secara keseluruhan, peran perangkat desa sudah sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan dana desa dan telah mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif.
Published
2025-12-11
Section
Articles






