PENEGAK HUKUM DAN PROBLEMATIKA DALAM MENGAHADAPI TANTANGAN KEBANGSAAN
Abstract
: Penelitian ingin mengatahui problematika yang dihadapi penegak hukum jika dikaitkan dengan tantangan kebangsaan secara internal dan eksternal. Penelitian ini menggunkan pendekatan normative dengan analisi deskriftif-kualitatif. Adapun hasil penelitian yaitu, diantarnya lemahnya dan tidak optimalnya penegakan hukum hal tersebut disebabkan karena beberapa Faktor diantaranya; faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor saran dan prasarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan, sehingga upaya perbaikan juga dilakukan pada beberapa aspek tersebut dengan mengkrucutkan pada 3 aspek besar yaitu substansi atau aspek hukum, struktur atau aspek penegak hukum, sarana dan prasarana dan aspek culture yang didalamnya juga membicarakan aspek kemasyarakatan.